Sidang kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram (kg) terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Selasa (18/10). Dalam persidangan kali ini, keempat terdakwa dihadirkan langsung di ruang sidang. Mereka adalah Lawiding Tahere alias Biding, Yusriadi alias Yus, Muhammad Riswan alias Wawan, dan Hermansyah alias Kancil.