Kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan terdakwa Humaidi dan Yuliansyah sebagai pengedar narkoba dengan berang bukti sebanyak 33,6 sabu-sabu kini telah memasuki tahap akhir persidangan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis terhadap kedua terdakwa, diputuskan hukuman seumur hidup.