Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pemuda berinisial S (26), warga Jalan Pantai Cemara Labat, diamankan karena diduga memiliki tujuh paket sabu.
Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) lagi-lagi mengungkap kasus narkotika jenis sabu. Jumlah barang haram yang diamankan kali ini sangat fantastis, yakni 50.658 gram atau 50,6 kg yang terbungkus dalam 47 paket. Dengan tertangkapnya tersangka dan barang bukti, Polri telah menyelamatkan kurang lebih 500 ribu atau setengah juta orang lebih, dengan asumsi 1 gram digunakan 10-20 orang.Â