Dua terdakwa dalam kasus penembakan dan pembunuhan korban Budiman Arisandi, seorang Sopir Mobil pikap pengangkut barang ekspedisi menjalani sidang pembacaan nota tuntutan hukum. Kedua terdakwa yakni Mantan Brigadir Polisi, Anton Kurniawan Stiyanto alias Anton dan Muhamad Hariyono alias Heri menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Rabu (14/5/2025).
Kasus pertikaian yang menewaskan pria berinisial BN dan ditemukan bersimbah dari Sabtu (29/3/2025) terungkap. Kurang dari lima jam pelaku berinisial RH alias Madi ditangkap polisi.
Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menangkap pelaku pembunuhan berencana yang terjadi di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang. Tersangka berinisial MA (25) ditangkap setelah penyelidikan intensif selama tiga hari.
Pembunuhan tragis yang menimpa Mega Ekatni (18), remaja putri asal Desa Haringen, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur (Bartim) resmi dihentikan oleh penyidik kepolisian.