Kayu ulin atau yang dikenal dengan kayu besi, kini tidak lagi masuk dalam daftar jenis tanaman hutan yang dilindungi, setelah munculnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018. Dengan demikian, perusahaan bisa mengajukan rencana kerja tahunan pemanfaatan hutan (RKTPH) kayu ulin.