Jumat, Juli 4, 2025
23.1 C
Palangkaraya
- Advertisement -spot_img
- Mobile -spot_img

TAG

keadilan restoratif

Restorative Justice: Kejari Pulang Pisau Hentikan Satu Perkara Pidana

Pada hari Selasa 10 Juni 2025. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Dir A Nanang Ibrahim Soleh SH, MH menyetujui Restorative Justice satu perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau (Pulpis).

Sepakat Berdamai, Perkara Diselesaikan melalui Keadilan Restoratif

Kamis (25/7/2024) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Prof Dr Asep Nana Mulyana, menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana dari Kejaksaan Negeri Barito Utara atas nama tersangka P yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Kejari Batara Terapkan Keadilan Restoratif

Jaksa Hentikan Penuntutan Kasus Lakalantas terhadap Anak Bawah Umur MUARA TEWEH-Jika sebe­lumnya, Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Barito Utara (Batara), telah melakukan penghentian penuntutan atau istilah...

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
/