Tim Satgas Garuda mengambil tindakan tegas kepada dua perusahaan perkebunan swasta (PBS) yang diduga melakukan pelanggaran terhadap kawasan hutan. Dua perusahaan tersebut yakni PT Ketapang Subur Lestari (KSL) dan PT Indopenta Sejahtera Abadi yang terletak di Kabupaten Barito Timur (Bartim). Kedua perusahaan dilakukan penyegelan dengan pemasangan plang.