Agus Difabel resmi dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menyatakan pria tunadaksa yang tidak memiliki tangan itu terbukti bersalah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap sejumlah perempuan.
Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah, berinisial R (34), nyaris menjadi korban kekerasan seksual. Pelaku berinisial S (28) mendatangi rumah korban pada Senin dini hari, 19 Mei 2025, dan mencoba melakukan aksi pemerkosaan.
Seorang ibu rumah tangga berinisial R (34) nyaris menjadi korban pemerkosaan. Ia mendapat perlakuan kekerasan seksual dari pria berinisial S (28), Senin (19/5/2025). Peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 00.30 WIB dini hari, di Desa Balawa Kecamatan Paju Epat. Kejadian bermula ketika pelaku mendatangi rumah korban dan memaksa masuk dengan mendobrak pintu sambil memanggil-manggil korban.
Dinas P3APPKB Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar sosialisasi undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (UU TPKS) di Kabupaten Pulang Pisau.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Norhaini mengingatkan sekaligus meminta kepada pemerintah kota (pemko) setempat untuk aktif dalam upaya pencegahan terjadinya kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Pemerintah daerah harus mengupayakan langkah nyata dalam pencegahan kekerasan entah itu secara fisik atau seksual pada perempuan dan anak.
"Upaya atau tindakan pemerintah tersebut sangat diperlukan agar kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak dapat ditekan di Kota Palangka Raya ini," ucap Norhaini, belum lama ini.
Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) resmi diberlakukan sejak tanggal 9 Mei lalu. Dengan maraknya permasalahan kekerasan seksual di masyarakat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng mulai melakukan upaya untuk pencegahan, salah satunya mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.