Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya
- Advertisement -spot_img
- Mobile -spot_img

TAG

Kekerasan Seksual

Masyarakat Diajak Berkontribusi Cegah Kekerasan Seksual

Dinas P3APPKB Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar sosialisasi undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (UU TPKS) di Kabupaten Pulang Pisau.

Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Norhaini mengingatkan sekaligus meminta kepada pemerintah kota (pemko) setempat untuk aktif dalam upaya pencegahan terjadinya kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Pemerintah daerah harus mengupayakan langkah nyata dalam pencegahan kekerasan entah itu secara fisik atau seksual pada perempuan dan anak. "Upaya atau tindakan pemerintah tersebut sangat diperlukan agar kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak dapat ditekan di Kota Palangka Raya ini," ucap Norhaini, belum lama ini.

Masyarakat Harus Berani Menyuarakan Kekerasan Seksual

Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) resmi diberlakukan sejak tanggal 9 Mei lalu. Dengan maraknya permasalahan kekerasan seksual di masyarakat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng mulai melakukan upaya untuk pencegahan, salah satunya mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
/