KUALA KURUN - Sejumlah perangkat desa yang ada di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengharapkan adanya kenaikan penghasilan atau gaji, dengan berpatokan pada besaran upah minimum kabupaten (UMK) Gumas tahun 2023 sekitar Rp 3,2 juta. Dewan pun banyak menyerap atau mendapat aspirasi terkait hal itu dari perangkat desa.