Di akhir sambutannya, Wakapolda berpesan agar dalam melakukan penyidikan, penyidik tidak boleh mengurangi ataupun menambah fakta hukum yang ada.
"Penegakan hukum harus berlandaskan tiga asas utama, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, sehingga kehadiran Polri benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," tutupnya.(hms)
Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) bekerja sama dengan Kementerian Sosial (Kemensos) RI menyerahan bantuan kursi roda kepada masyarakat yang membutuhkan. Bantuan sosial itu tidak hanya sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat, tetapi juga sebagai perwujudan sila kelima Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.