Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya akhirnya memutuskan tidak menerima gugatan ganti rugi Rp100 miliar yang diajukan mantan karyawan Koperasi Credit Union (CU) Betang Asi, Dessy Nataliati.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah H Nuryakin melalui Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalteng Farid Wajdi menghadiri rapat rencana pembentukan Tim Pengawasan Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Kalteng.