Menyambut bulan suci Ramadan 1446 Hijriah tahun 2025 Masehi, Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), H Halikinnor, bersama Kapolres Kotim dan Kepala Kantor Kementerian Agama setempat mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat agar menjalankan ibadah dengan penuh khidmat serta menjaga ketertiban umum.
Pada 2021 lalu, untuk pertama kalinya Kalteng memiliki peraturan daerah terkait ketertiban umum yakni Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Harapannya perda ini dapat dimaksimalkan dalam penegakan hukum di lapangan dan menjadikan masyarakat tertib aturan.