Monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik merupakan salah satu program Komisi Informasi (KI) yang dilaksanakan secara rutin setiap tahun, sebagai salah satu pemenuhan tugas dan kewajiban KI dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi pada badan publik. Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.