PALANGKA RAYA-Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Sirajul Rahman meminta kepada pemerintah daerah dan provinsi untuk dapat memperkuat komunikasi dalam pembangunan agar lebih cepat dan merata. Penguatan sinergi pembangunan melalui komunikasi sangat penting agar pemerintah daerah dan provinsi bisa saling memahami dan sinkron, sehingga memberikan hasil yang menguntungkan bagi masyarakat.
“Dengan adanya TTE tersertifikasi ini, dalam beberapa menit, bahkan tidak sampai sehari, dokumen elektronik dapat segera ditandatangani dan dikirim sekalipun dari jarak jauh seperti antarpulau maupun antarnegara”.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), menyebutkan bahwa kewenangan urusan pos dan telekomunikasi berada di pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kominfo RI. Hal ini juga terkait dengan pembangunan menara telekomunikasi atau yang dikenal dengan base transceiver station (BTS).
Pada tahun 2023 ini, sebagian besar jaringan telekomunikasi di perdesaan wilayah Kabupaten Katingan akan segera terbuka. Upaya Pemkab Katingan dalam membuka jaringan telekomunikasi di daerahnya ini mendapat apresiasi dari kalangan anggota legislatif.
PALANGKA RAYA– Tidak dapat dipungkiri, jika globalisasi membawa dampak positif dari segi ekonomi, politik dan kemudahan interaksi. Meski memberi dampak positif, globalisasi juga memberi...