Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya terus berupaya mengatasi persoalan pertanahan, khususnya dalam mendukung pengembangan perumahan yang bebas konflik. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah mengajukan perubahan fungsi kawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.