Terhambatnya masalah pengurusan SK Bupati Lamandau terkait pembaruan daftar keanggotaan Koperasi Laja Manah, di Desa Sekoban, Kabupaten Lamandau berdampak pada terlambatnya pembayaran sisa hasil panen (SHP) kepada anggota koperasi.
Pihak Koperasi Laja Manah, di Desa Sekoban, Kabupaten Lamandau memberikan penjelasan terkait pembayaran Sisa Hasil Panen (SHP) yang belum disalurkan kepada anggotanya.
Kepala Bidang (Kabid) Koperasi Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya, Yunitha Andrie mengungkapkan, koperasi yang ada di Kota Palangka Raya saat ini berjumlah 295 koperasi. Sebanyak 173 koperasi aktif dan 122 tidak aktif.
PALANGKA RAYA – Perkembangan Koperasi sebagai salah satu alternatif masyarakat dalam melakukan berbagai transaksi keuangan turut menjadi perhatian Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin....