-Kasus dugaan korupsi pada proyek pengerjaan Gedung Expo Sampit bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim). Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng telah melimpahkan berkas perkara yang menjerat Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotim Zulhaidir (ZL) ke Kejaksaan Kotim, Kamis (14/11/2024). Â
Gubernur Kalimantan Tengah bersama 10 pejabat lainnya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) sebesar Rp547,89 miliar.
Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Kabupaten Kotim, Angga Aditya Nugraha, hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara pidana korupsi terkait penggunaan dana hibah KONI Kotim yang digelar di Gedung Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Kamis (10/10/2024).
Lima orang saksi dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Kejaksaan Negeri Sukamara menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terkait dugaan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Petarikan
Tindak pencegahan korupsi bukalah hanya tugas dari pihak berwenang atau badan hukum saja, namun merupakan tugas semua pihak yang tergabung dalam pemerintahan.
Celah atau potensi korupsi dalam pemerintahan perlu ditutup agar praktik haram tersebut dapat dicegah. Dalam sistem birokrasi, salah satu celah korupsi berada dalam sektor pelayanan publik. Maka dari itu, diperlukan sumber daya manusia (SDM) aparatur yang berintegritas, sehingga tidak melakukan penyelewengan yang berujung pada tindakan koruptif.
Pada tahun anggaran 2020 lalu, Pemerintah Kabupaten Katingan melalui Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporpar) Kabupaten Katingan telah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan GOR di Sport Center Kasongan.
Dua petinggi perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Kapuas dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni, Selasa (24/10).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya akhirnya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kapuas, Dr H Junaidi.