Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Palangka Raya meningkatkan pengawasan terhadap masyarakat yang membakar lahan. Mengingat ditingkatkannya status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.