PALANGKA RAYA-PT Nemoasia, perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Murung Raya (Mura) dilaporkan ke kepolisian. Perusahaan yang bergerak di bidang tambang batu bara tersebut diduga melakukan tindak pidana penyerobotan dan pengerusakan lahan warga tanpa ada pembayaran ganti rugi.