PT BPR Artha Sukma Cabang Sungai Ranggit tengah menuai sorotan tajam dari aparat penegak hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukamara mencium aroma korupsi di perusahaan tersebut. Kini kejaksaan melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit modal kerja oleh PT BPR Artha Sukma senilai Rp4.536.098.360, yang diduga dikeluarkan tidak sesuai ketentuan.
Adanya dunia usaha yang belum melunasi kewajiban dalam pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di wilayah Kabupaten Sukamara maka pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukamara melakukan upaya pemanggilan.