Desy Kristin Sipayung alias Desy, terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap buah hatinya pada 10 September 2022 lalu divonis hukuman penjara selama tiga tahun. Terdakwa Desy menurut majelis hakim yang mengadili perkara itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak dan mengakibatkan meninggal dunia.
Desy Kristin Sipayung, mahasiswi yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan bayi yang dikandungnya sendiri dituntut 3,6 tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palangka Raya.
Sidang kasus ibu bunuh bayi mulai digulirkan di pengadilan. Desa Kristin Sipayung yang diduga terlibat pembunuhan bayinya sendiri itu mulai menjalani sidang perdana di ruang sidang elektronik Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Selasa (13/12). Sidang kali ini beragenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya.
PALANGKA RAYA - Warga di sekitar Jalan Bukit Raya V , Kelurahan Palangka, Kota Palangka Raya digegerkan dengan adanya penemuan jenazah orok bayi berjenis...