Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya
- Advertisement -spot_img
- Mobile -spot_img

TAG

mahasiswi

Mahasiswi Pembunuh Bayi Divonis 3 Tahun Penjara

Desy Kristin Sipayung alias Desy, terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap buah hatinya pada 10 September 2022 lalu divonis hukuman penjara selama tiga tahun. Terdakwa Desy menurut majelis hakim yang mengadili perkara itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak dan mengakibatkan meninggal dunia.

Desy, Mahasiswi Pembuang Bayi Dituntut 3,6 Tahun

Desy Kristin Sipayung, mahasiswi yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan bayi yang dikandungnya sendiri dituntut 3,6 tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palangka Raya.

Mahasiswi Pembunuh Bayi Terancam 15 Tahun

Sidang kasus ibu bunuh bayi mulai digulirkan di pengadilan. Desa Kristin Sipayung yang diduga terlibat pembunuhan bayinya sendiri itu mulai menjalani sidang perdana di ruang sidang elektronik Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Selasa (13/12). Sidang kali ini beragenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya.

Melahirkan di Toilet, Mahasiswi Buang Bayi di Belakang Rumah Kost

PALANGKA RAYA - Warga di sekitar Jalan Bukit Raya V , Kelurahan Palangka, Kota Palangka Raya digegerkan dengan adanya penemuan jenazah orok bayi berjenis...

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
/