Pasangan calon Ahmad Gunadi-Sastra Jaya (Agi-Saja) memberikan respon atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi mereka dalam proses pemilihan. Melalui postingan resmi di akun Instagram Ahmad Gunadi, Agi-Saja menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pendukung, relawan, dan masyarakat yang telah memberikan waktu, usaha, serta kebersamaan selama masa kampanye.
Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia resmi mendiskualifikasi seluruh pasangan calon yang bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barito Utara (Batara) 2024. Putusan MK tersebut sekaligus memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa melibatkan pasangan H. Gogo Purman Jaya–Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) dan Akhmad Gunadi–Sastra Jaya (Agi-Saja).
Ari Yunus Hendrawan selaku praktisi hukum, menilai gugatan pasangan calon Gogo-Helo di Mahkamah Konstitusi (MK) secara formil sudah sesuai dengan Hukum Acara MK.
Hari ini atau Jumat (25/4/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan perkara sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Barito Utara (Batara).
Tiga terdakwa kasus politik uang di Kabupaten Barito Utara (Batara) telah divonis bersalah. Vonis ini menjadi amunisi tambahan bagi pasangan calon (paslon) Gogo–Helo dalam sidang gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Drama pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Barito Utara (Batara) memasuki babak baru, setelah dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Desa Malawaken dan Kelurahan Melayu, Sabtu (22/3/2025).
Wiyatno-Dodo akan resmi menjabat bupati dan wakil bupati Kapuas periode 2025-2030. Kepastian ini setelah MK membacakan putusan sela dismisall, Selasa malam (4/2/2025).