Setelah melewati proses yang panjang, perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Menthobi Makmur Lestari (MMaL) akhirnya memenuhi tuntutan warga dan membayar denda adat. Pembayaran dilakukan di kediaman ahli waris, Juhran, di Desa Kenawan, Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara, Senin malam (28/8)