Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara, Muhammad Irwan, mengatakan bahwa MoU tersebut tujuannya tidak lain yang pertama tentu tentang tata kelola, karena ini penting untuk dimaknai, agar kedepan pihaknya menemukan hal-hal yang sifatnya dapat kualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum terutama dalam proses pemberian kredit.
Sebagai tindak lanjut dari penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada tanggal 11 Oktober 2024 antara PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk Kantor Cabang Palangka Raya.