SAMPIT-Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) mengamankan seorang pria berinisial N (45) karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Pemerintah Kota Palangka Raya menegaskan komitmen terhadap penegakan disiplin pegawai. Hal ini menyusul 17 pegawai pemko terindikasi menggunakan narkoba dan kini dalam proses pemeriksaan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palangka Raya.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pemuda berinisial S (26), warga Jalan Pantai Cemara Labat, diamankan karena diduga memiliki tujuh paket sabu.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus menggencarkan langkah-langkah pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba, terutama dengan menyasar kalangan muda.