Polda Kalteng menyerahkan tersangka HW oknum bhayangkari ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya dalam kasus dugaan penipuan izin pangkalan gas elpiji 3 kg. HW resmi ditahan dan terancam hukuman hingga 4 tahun penjara.
Marliana, pedagang nasi kuning di Palangka Raya menjadi korban penipuan berkedok pembukaan pangkalan elpiji yang diduga dilakukan oleh H, seorang oknum Bhayangkari. Marliana mengalami kerugian hingga Rp164,9 juta setelah mentransfer uangnya secara bertahap, karena dijanjikan akan mendapatkan izin pangkalan. Namun, hingga awal 2024, pangkalan yang dijanjikan tak pernah terwujud. Sementara, uangnya raib alias tak kunjung dikembalikan.