Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Katingan melaksanakan kegiatan percepatan untuk penagihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) dan pajak walet bagi ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Katingan. Penagihan pajak itu dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Katingan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan nomor 8 tahun 2011 tentang pajak daerah, serta tindak lanjut hasil tim monitoring dan evaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI tanggal 10 Mei 2023 lalu.