MUARA TEWEH - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara (KPU Batara) menetapkan iklan kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta Pilkada serentak tahun 2024, baik penayangan iklan di media massa cetak dan elektronik dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari sebelum dimulainya masa tenang. Hal ini sesuai dengan pasal 31 ayat 1 Peraturan KPU.
MUARA TEWEH - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara (Batara) resmi menetapkan hanya dua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara (Batara) yakni Akhmad Gunadi Nadalsyah S.E. B.A dan Sastra Jaya serta H. Gogo Purman Jaya S.Sos dan Drs Hendro Nakalelo M.Si yang bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara Tahun 2024.
PANGKALAN BUN -Setelah melalui proses panjang pada tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) resmi menetapkan pesertanya. Kali ini dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Hal ini sesuai dengan Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 184 Tahun 2024. Seperti yang disampaikan oleh Ketua KPU Kobar, Chaidir, pada, Minggu (22/9/24) di Pangkalan Bun.
KUALA PEMBUANG – Setelah menetapkan empat pasangan calon bupati dan wakil bupati Seruyan, dalam pleno tertutup, Minggu (22/9/2024), KPU Seruyan melanjutkan agenda pengundian nomor urut pasangan calon yang dilaksanakan, Senin (23/9/2024).
Pengundian nomor urut dilaksanakan pada Rapat Pleno Terbuka dipimpin Ketua KPU Seruyan Muhammad Abdiannoor di halaman kantor KPU Seruyan.
Proses pendaftaran calon wali kota Palangka Raya melalui jalur perseorangan telah berakhir. Hasilnya tak ada satu pun berkas yang masuk ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palangka Raya hingga batas akhir pendaftaran Mei 2024 lalu. Dengan demikian, dapat dipastikan tidak ada pasangan calon (paslon) yang maju melalui jalur perseorangan pada Pilkada Kota Palangka Raya 2024.