Kantor Imigrasi Kelas I Palangka Raya telah mengimplementasikan aturan baru masa berlaku paspor menjadi 10 tahun. Aturan itu tertuang dalam pasal 2a Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 yang disahkan di Jakarta pada Kamis (29/9/2022) dan mulai berlaku Selasa (11/10/2022).
Bupati Apresiasi Inovasi Layanan Kantor Imigrasi Sampit
SAMPIT - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor mengapresiasi terobosan inovasi yang dibuat oleh Kantor Imigrasi Sampit dalam memberikan...