Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya yang menyidangkan perkara dugaan korupsi terkait  pelaksanaan kegiatan Pertemuan dan Sosialisasi Program pada Dinas Pendidikan (Disdik) Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2014, memutuskan menolak nota eksepsi (keberatan terhadap dakwaan) yang diajukan penasehat hukum terdakwa Damber Liwan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kalteng.