Hari ini atau Kamis (8/5), Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembuktian sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Barito Utara (Batara).
Sidang pembuktian sengketa Pilkada Barito Utara lanjut pada tahap pembuktian. Pada kali pihak pemohon, termohon, dan terkait membawa saksi dan ahli. Pada keterangan ahli pihak pemohon yakni pasangan calon Ahmad Gunadi-Sastrajaya melalui I Gusti Putu Artha menjelaskan TPS 4 Desa Malawaken banyak pemilih tidak membawa KTP.