Politik uang atau money politics yang semakin marak di Kalimantan Tengah dinilai sangat merugikan demokrasi. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang mendiskualifikasi dua pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, serta memerintahkan pemungutan suara ulang dengan calon baru, menjadi peristiwa memalukan bagi masyarakat Kalimantan Tengah, yang dikenal sebagai Bumi Pancasila dan Bumi Tambun Bungai.