Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barito Utara 2024 resmi dimulai. Dua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati mendaftar serentak ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara pada Jumat, 30 Mei 2025.
Politik uang atau money politics yang semakin marak di Kalimantan Tengah dinilai sangat merugikan demokrasi. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang mendiskualifikasi dua pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, serta memerintahkan pemungutan suara ulang dengan calon baru, menjadi peristiwa memalukan bagi masyarakat Kalimantan Tengah, yang dikenal sebagai Bumi Pancasila dan Bumi Tambun Bungai.