Pihaknya memberikan apresiasi dengan adanya langkah tegas Satpol PP yang telah menjalankan Perda Nomor 13Tahun 2006 dengan melakukan razia.
"Kami harapkan apabila masih ada tempat-tempat yang disinyalir menjual miras perlu dilakukan penindakan tegas. Upaya itu sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan aturan,"ujarnya.
Apalagi Kobar harus bebas dari miras dan narkoba dan ini menjadi tugas bersama bukan hanya Satpol PP yang selama ini melakukan penegakan Perda tersebut.
Pihaknya meminta agar petugas tetap semangat dan terus bergerak membersihkan miras di Kobar. Dan untuk para pelaku usaha miras yang telah ditindak diberikan efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya. (son/ans)
Hingga saat ini, berbagai langkah dan upaya terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) dalam rangka mengentaskan kemiskinan yang masih ada. Tentunya, ini bukan hal yang mudah dan memerlukan dorongan dari semua pihak untuk membantu pemerintah, sehingga dapat mengurangi kemiskinan di daerah ini.Â