Bupati Murung Raya (Mura), Heriyus, bersama DPRD Kabupaten Murung Raya menggelar rapat pembahasan terkait penetapan tenaga kontrak dengan masa kerja kurang dari dua tahun.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) memutuskan untuk menghentikan kontrak tenaga honorer atau non-ASN dengan masa kerja di bawah dua tahun. Ini berarti Pemkab Mura tidak akan lagi mempekerja tenaga honorer per 1 April 2025. Kebijakan ini sesuai dengan aturan pusat karena mereka tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK.
Bupati Murung Raya (Mura), Drs Perdie M Yoseph MA melalui Sekda Murung Raya, Hermon menyatakan, saat ini kualitas guru di Murung Raya ini terus ditingkat kualitasnya. Terutama para guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Menyambut Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah yang jatuh pada 29 Juni 2023 ini, Asisten I Sekretariat Daerah (Setda), Serampang menyerahkan bantuan sapi mewakili Pemerintah Kabupaten Murung Raya kepada masing-masing pengurus masjid, di Halaman Masjid Agung Al-Istiglal, Selasa (27/6) sore.Â
PURUK CAHU-Hanya Kabupaten Murung Raya (Mura) saat ini yang belum memiliki Kantor Pengadilan Agama (PA).
Karenanya pemerintah setempat mendorong pembangunan kantor pengadilan agama. Hal itu...
PURUK CAHU-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) mengikuti Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Secara Nasional (Rakorwasdanas) 2021 secara virtual, Selasa (31/8).
Rakor diikuti launching...