PALANGKA RAYA-Kamis (30/3/2023), Tanggal 30 Maret 2023, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr Fadil Zumhana menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara (Batara) atas nama Tersangka I yang disangka Pasal 362 KUHP Atau Kedua Pasal 107 huruf d Undang-undang RI nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.