Perjanjian Kerjasama Antara Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Tengah Dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kalimantan Tengah Dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kalimantan Tengah.