Menurut hakim Yudi, pihak termohon yakni KLHK Wilayah Kalimantan, seksi wilayah I Palangka Raya selaku pihak penyidik dalam perkara ini tidak bisa membuktikan bahwa seluruh proses penggeledehan
Sidang perkara dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur permukiman kumuh di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) memasuki babak akhir. Yopie Hendra, terdakwa yang terjerat kasus proyek tahun anggaran 2016 tersebut akhirnya divonis lepas.
Tidak terima dengan Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya yang memutus dirinya bersalah melakukan kegiatan merintangi usaha perusahaan pertambangan di Desa Jawetan, Kabupaten Barito Timur, Hj Misniati mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Permohonan banding tersebut diajukan melalui tim penasihat hukumnya yang dipimpin oleh Prof Dr OC Kaligis, Selasa (16/5).
PALANGKA RAYA-Mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Katingan Jainudin Sapri menang praperadilan. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya mengabulkan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka yang diajukan Jainudin Sapri. Putusan mengabulkan permohonan praperadilan itu dibacakan oleh hakim Yudi Eka Putra SH MH dalam sidang di PN Palangka Raya, Selasa (14/3).
Jainudin Sapri diketahui menggugat pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan di PN Palangka Raya. Gugatan tersebut terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana tunjangan khusus bagi guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) pada Disdik Katingan tahun anggaran 2017.
Setelah ditunda beberapa kali, akhirnya tuntutan hukum untuk para terdakwa yang terlibat dalam kasus pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram (kg) dibacakan jaksa penuntut. Hukuman berat diberikan kepada empat terdakwa.
Sidang pembunuhan (alm) Muhammad Syarwani alias Anang terpaksa ditunda, lantaran belum keluar izin persetujuan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk nota tuntutan hukum terhadap para terdakwa. Hal tersebut disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Rabu (9/11/2022).
Sidang kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram (kg) terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Selasa (18/10). Dalam persidangan kali ini, keempat terdakwa dihadirkan langsung di ruang sidang. Mereka adalah Lawiding Tahere alias Biding, Yusriadi alias Yus, Muhammad Riswan alias Wawan, dan Hermansyah alias Kancil.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin akan mengkaji tuntutan mati untuk pelaku korupsi dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) dengan kerugian negara...
PALANGKA RAYA-Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada terdakwa H Sukiran.
Mantan Kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas itu dianggap secara...