Kurir sabu seberat 33 Kilogram, yang berhasil diungkap Polres Lamandau, pada bulan April 2024 lalu, kini telah memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik. Dua orang tersangka dalam kasus tersebut kini tengah menghadapi tuntutan hukum mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).