Maraknya kasus penjarahan tandan buah segar (TBS) sawit di Kalimantan Tengah (Kalteng) tidak hanya menimbulkan kerugian bagi perusahaan perkebunan, tetapi juga berdampak serius terhadap iklim investasi di daerah.
Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah berhasil meringkus lima pelaku utama penjarahan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di areal perkebunan milik PT Agro Karya Prima Lestari (AKPL), Kabupaten Seruyan. Para tersangka ditangkap di beberapa lokasi di Jalan Trans Kalimantan, wilayah Kotawaringin Barat, saat hendak melarikan diri ke Kalimantan Barat.
Pihak Landasan Udara (Lanud) Iskandar Pangkalan Bun membantah keterlibatan anggota dan Danlanud Iskandar dalam perkara dugaan penjarahan di PT AMR & PT GSDI, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
PT. Gunung Sejahtera Dua Indah (GSDI) dan PT. Agro Menara Rachmat (AMR) mengalami kerugian materiil kurang lebih sejumlah Rp 893.056.000,00. Uang itu dibagi dengan nominal berbeda.
Ada empat orang yang sudah disidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun kasus dugaan penjarahan di PT AMR & PT GSDI, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.