Rabu, 15 April 2025, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum., didampingi Wakil Kepala Kejati, M. Sunarto, S.H., M.H., para asisten, koordinator, kepala seksi, kepala subbagian, jaksa fungsional, serta seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, menghadiri acara pelepasan pegawai yang memasuki masa purnatugas. Adapun pegawai yang telah memasuki masa pensiun yakni Budiyantoro, S.H., Wagiman, S.H., dan Arifinsyah.
"Kalau dilaksanakan proses seleksinya itu enam bulan setelah pelantikan bupati Kotim. Tetapi bisa saja melakukan seleksi, tapi harus izin Mendagri melalui Gubernur Kalteng. Kemudian kita minta rekomendasi dari BKN. Kecuali dilaksanakan setelah enam bulan baru tidak perlu lagi minta izin Mendagri. Cukup rekomendasi BKN untuk pembentukan panselnya," tutupnya. (bah/ens)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa kenaikan usia pensiun jadi 59 tahun pada tahun 2025 bukanlah usia berhenti bekerja dari perusahaan.