"Kalau dilaksanakan proses seleksinya itu enam bulan setelah pelantikan bupati Kotim. Tetapi bisa saja melakukan seleksi, tapi harus izin Mendagri melalui Gubernur Kalteng. Kemudian kita minta rekomendasi dari BKN. Kecuali dilaksanakan setelah enam bulan baru tidak perlu lagi minta izin Mendagri. Cukup rekomendasi BKN untuk pembentukan panselnya," tutupnya. (bah/ens)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa kenaikan usia pensiun jadi 59 tahun pada tahun 2025 bukanlah usia berhenti bekerja dari perusahaan.