PALANGKA RAYA – Masyarakat Kota Palangka Raya yang ingin mengurus surat-surat kependudukan atau perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) bisa datang ke Mall Pelayan Publik (MPP) di Jalan Yos Sudarso Palangka Raya. Langkah ini untuk memberi kemudahan bagi masyarakat.