Selasa, April 1, 2025
24.4 C
Palangkaraya
- Advertisement -spot_img
- Mobile -spot_img

TAG

pertambangan kalteng

Hindari Sanksi Hukum dan Menjaga Keseimbangan Lingkungan

Usaha Per­tambangan Bahan Galian Golongan C adalah kegiatan usaha per­tambangan yang meliputi eksplorasi, eksploitasi, pengolahan/pemurnian, pengangkutan dan penjualan. Di Kalteng sendiri usaha pertambangan bahan galian golongan C terus berkembang. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi mengingatkan kepada semua aktivitas pertambangan galian C agar wajib mengantongi izin resmi.

Terus Komitmen Penataan Pengelolaan Pertambangan

Pemerintah Provinsi Kalteng berkomitmen dalam penataan pengelolaan pertambangan, dimana pada tahun 2024 ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah bidang Pertambangan, sebagai upaya untuk memperbarui Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertamba­ngan Mineral dan Batubara yang Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan yang sudah tidak relevan lagi.

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
/