Usaha PerÂtambangan Bahan Galian Golongan C adalah kegiatan usaha perÂtambangan yang meliputi eksplorasi, eksploitasi, pengolahan/pemurnian, pengangkutan dan penjualan. Di Kalteng sendiri usaha pertambangan bahan galian golongan C terus berkembang. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi mengingatkan kepada semua aktivitas pertambangan galian C agar wajib mengantongi izin resmi.
Pemerintah Provinsi Kalteng berkomitmen dalam penataan pengelolaan pertambangan, dimana pada tahun 2024 ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah bidang Pertambangan, sebagai upaya untuk memperbarui Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengelolaan PertambaÂngan Mineral dan Batubara yang Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan yang sudah tidak relevan lagi.