Sidang kasus pidana dugaan pemalsuan surat dan pelanggaran Undang-Undang Pertambangan digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (14/2). Hj Misniati duduk sebagai terdakwa setelah dilaporkan oleh PT Senamas Energendo Mineral (PT SEM), Barito Timur.
PALANGKA RAYA-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah Iman Wijaya, SH. M.Hum beserta Wakajati Kalteng Marang, SH. MH, Aspidum dan jajarannya mengikuti Sosialisasi Pedoman Jaksa...