Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara (Batara) 2024 memasuki babak baru setelah Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia resmi mendiskualifikasi dua pasangan calon (paslon) yang sebelumnya bertarung dalam kontestasi. Putusan tersebut berdampak besar pada konfigurasi politik menjelang pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Batara.
Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia resmi mendiskualifikasi seluruh pasangan calon yang bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barito Utara (Batara) 2024. Putusan MK tersebut sekaligus memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa melibatkan pasangan H. Gogo Purman Jaya–Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) dan Akhmad Gunadi–Sastra Jaya (Agi-Saja).