Pada permohonan gugatan pilkada Kota Palangka Raya, kuasa hukum pasangan nomor urut 01 Rojikinnor-Vina, H Syaiful Bahri menyampaikan permohonan pembatalan
Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMPR), Farid Zaky menyebut yang akan maju ke sidang fase berikutnya adalah pasangan calon (paslon) dengan selisih suara tipis.