Jumat, November 22, 2024
30.8 C
Palangkaraya
- Advertisement -spot_img
- Mobile -spot_img

TAG

PN

Madi Dituntut 8 Tahun Bui

Kasus dugaan pemalsuan surat keterangan tanah verklaring terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Terdakwa tunggal dalam perkara ini, Madi Goening Sius dituntut hukuman 8 tahun bui atau penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng dalam sidang yang digelar Senin malam (12/6).

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
/