Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya memutuskan mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka terkait  perkara pidana dugaan pencemaran lingkungan diajukan oleh pemohon yakni PT Berkala Maju Bersama (PT BMB).
PALANGKA RAYA-Mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Katingan Jainudin Sapri menang praperadilan. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya mengabulkan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka yang diajukan Jainudin Sapri. Putusan mengabulkan permohonan praperadilan itu dibacakan oleh hakim Yudi Eka Putra SH MH dalam sidang di PN Palangka Raya, Selasa (14/3).
Jainudin Sapri diketahui menggugat pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan di PN Palangka Raya. Gugatan tersebut terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana tunjangan khusus bagi guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) pada Disdik Katingan tahun anggaran 2017.
Mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Katingan Jainudin Sapri menang praperadilan. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya mengabulkan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka yang diajukan Jainudin Sapri. Putusan mengabulkan permohonan praperadilan itu dibacakan oleh hakim Yudi Eka Putra SH MH dalam sidang di PN Palangka Raya, Selasa (14/3).
PALANGKA RAYA-Para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas tahun 2020 melalui kuasa hukumnya mengajukan langkah hukum praperadilan terkait penetapan status tersangka kepada mereka oleh pihak Kejaksaan Negeri Gunung Mas. Rencananya sidang praperadilan ini akan mulai digelar di Pengadilan Negeri Kuala Kurun, Rabu (21/9).
Salah seorang penasihat hukum dari para tersangka, Pua Hardinata, menyebutkan, alasan pengajuan praperadilan ini adalah untuk mengoreksi dan sekaligus menguji secara hukum terkait keabsahan surat penetapan status tersangka, Surat perintah penahanan dan surat perpanjangan penahanan yang dikeluarkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Gunung Mas kepada ketiga tersangka dalam kasus ini yakni Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas, Esra, serta dua pegawai lainnya yakni Wandra dan Imanuel Nopri.
KASONGAN-Upaya praperadilan yang dilakukan tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berinisial S atas penyimpangan dalam penyaluran dana tunjangan khusus guru pegawai negeri sipil daerah,...