Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan empat pulau sengketa—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—sebagai wilayah Provinsi Aceh. Keputusan diumumkan usai rapat terbatas di Istana bersama Mensesneg, Mendagri, dan dua gubernur.