Majelis hakim pengadilan Tipikor Palangka Raya kembali membacakan vonis terhadap dua orang yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Kantor Kecamatan Kapuas barat tahun anggaran 2021. Kedua terdakwa tersebut masing-masing adalah Bella Donny dan Idie SH.