Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Abdul Jabar Bakri, satu dari tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan tembok Lembaga Pemasyarakatan (Lapas ) Sukamara tahun anggaran 2017. Majelis hakim menyatakan Abdul Jabar tidak terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).